PPID Kabupaten Mamuju Tengah
Memuat portal layanan informasi…

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan masyarakat seputar layanan informasi publik PPID Kabupaten Mamuju Tengah.

Apa itu PPID?

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di badan publik. PPID Kabupaten Mamuju Tengah menjadi pintu layanan informasi publik bagi masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap orang (Warga Negara Indonesia) maupun badan hukum Indonesia berhak mengajukan permohonan informasi publik, dengan menyertakan identitas yang jelas serta tujuan penggunaan informasi.

Apa saja jenis informasi publik?

Informasi publik terbagi menjadi: (1) informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; (2) informasi yang wajib diumumkan serta-merta; (3) informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan (4) informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tidak dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

Anda dapat mengajukan permohonan secara online melalui menu Ajukan Permohonan, atau datang langsung ke Sekretariat PPID. Setelah permohonan diterima, sistem menerbitkan Nomor Resi sebagai bukti permohonan untuk melacak status.

Apakah dikenakan biaya untuk memperoleh informasi publik?

Layanan informasi publik pada dasarnya tidak dipungut biaya (gratis). Namun apabila pemohon meminta penggandaan/penyalinan dokumen, biaya penggandaan dapat dibebankan kepada pemohon sesuai standar biaya yang berlaku.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh informasi?

PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan pemberitahuan tertulis (UU No. 14 Tahun 2008).

Bagaimana cara melacak status permohonan saya?

Gunakan Nomor Resi yang Anda terima saat mengajukan permohonan, lalu masukkan pada menu Lacak Permohonan untuk melihat status terkini permohonan Anda.

Apa yang dapat saya lakukan jika permohonan ditolak atau tidak ditanggapi?

Anda dapat mengajukan keberatan melalui menu Ajukan Keberatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila tanggapan atas keberatan belum memuaskan, Anda dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak menerima tanggapan atasan PPID.

Informasi apa saja yang dikecualikan (tidak dapat diberikan)?

Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, memuat rahasia pribadi seseorang, serta informasi lain yang dikecualikan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan.

Apakah kanal pada website PPID memiliki Regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik?

Ya. Seluruh dasar hukum dan regulasi keterbukaan informasi publik — termasuk UU No. 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tata cara layanan — tersedia dan dapat diunduh pada menu Regulasi.

Apakah Badan Publik menyediakan fasilitas audio visual yang menayangkan layanan informasi publik / papan informasi elektronik / lainnya?

Ya. PPID Kabupaten Mamuju Tengah menyediakan sarana penyampaian informasi publik berupa papan informasi, media audio visual / videotron di area pelayanan, serta kanal digital resmi (website PPID dan media sosial resmi Diskominfo) yang menayangkan informasi dan layanan publik kepada masyarakat.

Bagaimana jika saya membutuhkan bantuan lebih lanjut?

Silakan hubungi Sekretariat PPID Kabupaten Mamuju Tengah melalui email atau telepon pada jam pelayanan, atau sampaikan pertanyaan dan masukan Anda melalui Kotak Saran.

Masih ada pertanyaan?

Belum menemukan jawaban yang Anda cari? Ajukan permohonan informasi atau sampaikan pertanyaan melalui Kotak Saran — tim PPID siap membantu.

Track Request Suggestion Box FAQ
Submit Request