Tentang PPID Mamuju Tengah
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID memiliki peran penting sebagai pengelola, penyimpan, dan penyampai informasi serta dokumen yang dimiliki oleh suatu badan publik. Bertanggung jawab dalam menyediakan informasi publik, memastikan akses informasi yang mudah diakses, dan menjaga ketersediaan dokumen.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Fungsi
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian, dan Pengamanan Informasi
- Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku
- Pelayanan informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana