Tentang PPID Mamuju Tengah
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
VISI DAN MISI PPID
VISI Mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
MISI Meningkatkan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif, efisien, dan terintegrasi. Meningkatkan kualitas SDM PPID agar profesional dan berintegritas dalam pelayanan informasi publik. Meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan informasi publik secara bertanggung jawab. Menjaga dan melindungi informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan untuk menjagakepentingan publik dan negara.
Tugas PPID Utama
Secara umum, tugas PPID Utama mencakup:
- Mengkoordinasikan Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi: Mengelola dan mengklasifikasikan informasi yang dikuasai oleh badan publik.
- Menjamin Ketersediaan dan Akses Informasi Publik: Menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana/unit kerja lain dalam penyediaan informasi.
- Mengelola Permohonan Informasi Publik: Menyusun prosedur permohonan dan keberatan atas permintaan informasi.
- Membuat dan Memelihara Daftar Informasi Publik (DIP): Termasuk informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat.
- Menyusun Laporan Layanan Informasi Publik: Dilaporkan kepada atasan badan publik secara berkala.
Fungsi PPID Utama
- Pelayanan Informasi: Memberikan layanan informasi kepada masyarakat sesuai prosedur UU KIP.
- Pengelolaan Informasi: Menyusun, mengelompokkan, dan mendokumentasikan informasi sesuai klasifikasinya (terbuka/terbatas/rahasia).
- Koordinasi Internal: Berkoordinasi dengan PPID Pelaksana/unit kerja lain dalam penyediaan informasi.
- Peningkatan Kualitas Layanan Informasi: Meningkatkan kapasitas SDM, sistem, dan sarana prasarana pelayanan informasi publik.
Tugas PPID Pembantu
Berikut ini adalah tugas utama dari PPID Pembantu:
- Mengklasifikasikan Informasi di Unit Kerja Menentukan informasi yang bersifat terbuka, dikecualikan, serta merta, dan lainnya.
- Mengumpulkan dan Menyampaikan Informasi kepada PPID Utama Bertanggung jawab mengelola dan menyerahkan informasi yang ada di unitnya kepada PPID Utama.
- Menjamin Ketersediaan Informasi Publik Menyimpan, mendokumentasikan, dan memelihara data/informasi agar mudah diakses saat dibutuhkan.
- Memberikan Informasi kepada PPID Utama secara Berkala atau Jika Diminta Informasi ini akan digunakan untuk menjawab permintaan masyarakat.
- Melaksanakan Koordinasi dengan PPID Utama Dalam pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik.
- Membantu Penyelesaian Sengketa Informasi (Jika Ada) Memberikan data atau dokumen pendukung jika terjadi permohonan sengketa ke Komisi Informasi.
Fungsi PPID Pembantu
Fungsi PPID Pembantu dapat dirinci sebagai berikut:
- Pelayanan Informasi di Tingkat Unit Kerja Melayani masyarakat yang mengajukan informasi sesuai dengan ruang lingkup unit kerjanya.
- Pengumpulan dan Dokumentasi Informasi Publik Mengelola dokumen dan data unit kerja sebagai bagian dari informasi publik.
- Penyediaan Data dan Informasi kepada PPID Utama Berperan sebagai sumber informasi bagi PPID Utama dalam menyusun Daftar Informasi Publik (DIP).
- Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Badan Publik Melaksanakan prinsip keterbukaan informasi secara tepat dan bertanggung jawab.
- Melaksanakan Klasifikasi dan Uji Konsekuensi Informasi Memberi masukan kepada PPID Utama dalam menetapkan klasifikasi informasi dan uji konsekuensi.