Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID Kabupaten Mamuju Tengah dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Melalui portal ini, PPID Kabupaten Mamuju Tengah berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Bumi Lalla Tassisara.