Tata Cara Layanan Informasi
Prosedur permohonan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi publik.
Tata Cara Permohonan Informasi
Pemohon mengajukan permohonan melalui formulir online Ajukan Permohonan atau datang langsung ke Sekretariat PPID. Sistem menerbitkan Nomor Resi sebagai bukti permohonan untuk melacak status. PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis (UU No. 14 Tahun 2008).
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dilayani sebagaimana mestinya. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak alasan keberatan diketahui, melalui formulir Ajukan Keberatan. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tata Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Apabila tanggapan atas keberatan tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima tanggapan atasan PPID. Penyelesaian ditempuh melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi.